Aktiva diartikan sebagai jasa yang akan datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang yang dapat ditukarkan menjadi uang (kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak yang belum dijalankan kedua belah pihak secara sebanding) yang didalamnya terkandung kepentingan yang bermanfaat yang dijamin menurut hokum atau keadilan bagi orang atau sekelompok orang tertentu. Aktiva juga diartikan sebagai manfaat ekonomi yang sangat mungkin diperoleh atau dikendalikan oleh entitas tertentu pada masa mendatang sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu (Marianus Sinaga, 1997)
Dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK) pada bagian kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan, manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam aktiva adalah potensi dari aktiva tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak langsung, arus kas dan setara kas kepada perusahaan. Potensi tersebut dapat berbentuk sesuatu yang produktif dan merupakan bagian dari aktivas operasional perusahaan. Mungkin pula berbentuk sesuatu yang dapat diubah menjadi kas atau setara kas atau berbentuk kemampuan untuk mengurangi pengeluaran kas, seperti penurunan biaya akibat penggunaan proses produksi alternatif. Sesuai dengan namanya aktifa produktif (earning assets) adalah aktiva yang menghasilkan kontribusi pendapatan bagi bank.
Aktiva Produktif Pada Bank Syariah
Sama halnya dengan perbankan konvensional, keberlangsungan usaha bank syariah sangat dipengaruhi oleh kualitas penanaman dana (aktiva produktif) yang dilakukan. Dalam perbankan syariah, yang dimaksud dengan aktiva produktif adalah penanaman dana bank syariah baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk :
1. Pembiayaan yaitu penyediaan dana dan atau tagihan berdasarkan akad mudaharabah dan atau pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip bagi hasil.
2. Piutang yaitu tagihan yang timbul dari transaksi jual beli dan atau sewa berdasarkan akad murabahan, salam, istishna dan atau ijarah.
3. Qardh yaitu penyediaan dana ataru tagiahan antara bank syariah dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam melakukan pembayaran sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.
4. Surat berharga syariah yaitu surat bukti berinvestasi berdasarkan prinsip syariah yang lazim diperdagangkan dipasar uang dan atau pasar modal antara lain wesel, obligasi syariah, sertifikasi reksadana syariah dan surat berharga lainnya berdasarkan prinsip syariah.
5. Penempatan yaitu penanaman dana bank syariah pada bank syariah lainnya dan atau bank perkreditan rakyat berdasarkan prinsisp syariah antara lain dalam bentuk giro dan atau tabungan wadiah, deposito berjangka dan atau tabungan muharabah, pembiayaan yang diberikan, sertifikat investasi mudharabah antar bank (IMA) dan atau bentuk-bentuk penempatan lainnya berdasarkan prinsip syariah.
6. Penyertaan modal yaitu penanaman dana bank syariah dalam bentuk saham pada perusahaan yang bergerak dibidang keuangan syariah termasuk peneneman dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jensi transakasi tertentu berdasarkan prinsisp syariah yang berakibat bank syariah memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan yang bergerak dibidang keuangan syariah.
7. Penyertaan modal sementara yaitu penyertaan modal bank syariah dalam perusahaan nasabah untuk mengatasi kegagalan pembiayaan dan atau piutang (debt to equity swap) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku termasuk dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jenis transaksi tertentu yang berakibat bank syariah memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan nasabah.
8. Transaksi rekening administrasi yaitu komitmen dan kontijensi (off balance sheet) berdasarkan prinsip syariah yang terdiri atas bank garansi, akseptasi (endorsemen), irrevocable letter of credit (L/C) dan garansi lain berdasarkan prinsip syariah.
9. Sertifikasi Wadiah Bank Indonesia (SWBI) yaitu sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai bukti penitipan dana berjangka pendek dengan prinsip wadiah.
Kualitas semua bentuk penanaman dana (aktiva produktif) diatas menjadi standar pengukuran kinerja bank syariah. Untuk menjaga kinerja yang baik dan pengembangan usaha yang senantiahsa sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah maka kualitas aktiva produktif perlu dijaga. Salah satu cara menjaga kualitas aktiva produktif adalah dengan menerapkan kebijakan alokasi dana baik menurut sector ekonomi, sektro industri maupun wilayah pemasaran. Misalnya sekian persen untuk pembiayaan sector industri manufaktur, sekian persen untuk perdagangan dan sekian untuk penyertaan.
Demikian jaga dengan rasio antara pembiayaan dan sumber-sumber daya dengan memperhatikan penyebaran sumber daya dan penyebaran resiko sehingga aktiva produktif perusahaan benar-benar dapat menjadi kontribusi pendapatan bagi bank tersebut.
Pengelompokan Kualitas Aktiva Produktif Pada Bank Syariah
1. Pembiayaan
Sama halnya dengan kredit pada perbankan konvensional, kualitas pembiayaan pada bank syariah digolongkan menjadi 4 golongan yaitu, lancar, kurang lancar, diragukan dan macet.
Beberapa ketentuan dalam kualitas pembiayaan:
Penilaian terhadap kualitas pembiayaan yang dilakukan berdasarkan kemampuan membayar mengacu pada ketetapan pembayaran angsuran pokok dan ataru pencapaian rasio antara realisasi pendapatan (RP) dan proyeksi pendapatan (PP).
Proyeksi pendapatan dihitung berdasarkan pada analisis kelayakan usaha dan arus kas masuk nasabah selama jangka waktu pembiayaan.
Banks syariah dapat mengubah proyeksi pendapatan berdasarkan kesepakatan dengan nasabah sepanjang terdapat perubahan atas kondisi ekonomi makro, pasar dan politik yang mempengaruhi usaha nasabah.
Bank Syariah wajib mencantumkan proyeksi pendapatan dan perubahannya dalam perjanjian pembiayaan antara bank syariah dengan nasabah dan harus terdokumentasi secara lengkap.
pembayaran angsuran pokok pembiayaan dapat diangsur selama jangka waktu pembiayaan sesuai dengan kesepakatan antara bank syariah dengan nasabah.
jika jangka waktu pembiayaan lebih dari 1 tahun, pembayaran angsuran pokok pembiayaan wajib diangsur secara berkala sesuai dengan proyeksi arus kas masuk (cash inflow) usaha bank.
pembayaran angsuran pokok wajib dicantumkan dalam perjanjian pembiayaan antara bank syariah dengan nasabah dan harus terdokumentasi secara lengkap.
2. Piutang
Untuk kualitas piutang dapat digolongkan menjadi 5 golongan yaitu lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan dan macet.
Beberapa ketentuan mengenai kualitas piutang dan qardh:
Dalam hal nasabah bank syariah memiliki beberapa rekening pembiayaan, piuang dan atau qardh dengan kualitas yang berbeda, maka kulitas rekening secara keseluruhan dinilai mengikuti kualitas yang terburuk.
Kualitas setiap rekening pembiayaan, piutang dan atau qardh dapat dikembalikan menjadi kulitas yang sebenarnya sepanjang terdapat bukti-bukti dan dokumentasi yang cukup untuk menyatakan kepastian pemenuhan dan kelancaaran pembayaran dari nasabah yang dinilai berdasarkan prospek usaha, kondisi keuangan dan kemampuan membayar.
Dalam hal kualitas yang terburuk adalah rekening piutang dan atau qardh dengan kualitas dlaam perhatian khusus maka kualitas rekening dinilai secara masing-masing.
sumber : http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/laporan-kualitas-aktiva-produktif-2/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar