Selasa, 17 Mei 2011

Perkembangan Teknologi pada Bank

Saya sebagai pengguna jasa bank sangat dimudahkan dengan transaksi yang realtime online, dengan kemampuan internet banking di era digital ini, bank menerebos semua kalangan dengan teknologinya, baik itu teknologi pemasaran maupun teknologi digital dengan system informasi yang sudah maju, salah satu yang diterapkan yaitu Sistem Informasi Manajemen merupakan sistem informasi yang sudah banyak diterapkan pada perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan barang dan jasa baik pada perusahaan besar, menengah, atau perusahaan kecil, demikian juga di dunia perbankan, SIM dapat diterapkan pada semua tingkat atau level manajemen yang ada yaitu manajemen tingkat atas (top management), manajemen tingkat menengah (middle management), dan manajemen tingkat bawah (lower management).

Kita bisa lihat di supermarket yang sudah menerapkan system ini, mereka menngunakan mesin cash register (mesin kasir) yang dilengkapi dengan kendali komputer sehingga mesin tersebut dapat dikontrol oleh manajer.

Demikian juga di dunia perbankan, salah satu solusi sistem informasi perbankan telah diperkenalkan oleh perusahaan besar seperti Hewlett-Packard (HP), yang bekerja sama dengan Infosys telah memperkenalkan solusi core banking, yang disebut Finacle kepada bank-bank di Indonesia. Finacle memberikan solusi bagi bank yang ingin melakukan up-grade terhadap sistem yang telah mereka miliki. Dengan menggunakan Finacle, up-grade sistem bisa dilaksanakan dengan resiko investasi maupun kegagalan migrasi yang rendah. Ini penting bagi bank-bank agar mampu menghadapi siklus bisnis yang selalu berubah. Dengan solusi terpadu ini – berupa software dan hardware, jaringan, sistem integrasi, serta opsi consulting dan outsourcing – bank juga akan memiliki nilai tambah sehingga menjadi lebih maju dalam hal teknologi.

Era digital yang sudah maju ini perkembangan teknologi informasi telah mempengaruhi kebijakan dan strategi dunia usaha perbankan yang selanjutnya lebih mendorong inovasi dan persaingan di bidang layanan terutama jasa layanan pembayaran melalui bank. Inovasi jasa layanan perbankan yang berbasis teknologi tersebut terus berkembang mengikuti pola kebutuhan nasabah bank. Transaksi perbankan berbasis elektronik, termasuk internet banking dan sms menggunakan handphone untuk transaksi merupakan bentuk perkembangan penyedia jasa layanan bank yang memberikan peluang usaha baru bagi bank yang kerakibat pada perubahan strategi usaha perbankan. Teknologi informasi komputer perbankan salah satunya digunakan di ATM sekaligus untuk menghitung bunga secara otomatis, transaksi on-line, dan lain lain.

Namun masih ada beberapa celah yang masih ada kekurangan dalam penerapan teknologi informasi yang realtime ini, baik di internal bank itu sendiri, dengan sesama bank yang satu link ( di Indonesia “bersama”) ataupun yang bukan satu link, ini merupakan tantangan bagi suatu bank untuk berkompetisi untuk menyempurnakan teknologinya.


sumber : http://www.google.co.id/search?hl=id&source=hp&q=masalah+pada+perbankan&oq=masalah+pada+perbankan&aq=f&aqi=&aql=&gs_sm=e&gs_upl=332713l339338l0l24l24l1l12l13l0l178l1269l4.7&biw=1280&bih=834&cad=cbv#sclient=psy&hl=id&biw=1280&bih=834&prmdo=1&tbm=blg&source=hp&q=perkembangan+teknologi+pada+perbankan&aq=f&aqi=&aql=&oq=&pbx=1&fp=a0bbeae323276964

Citibank Vs Prinsip Ekonomi Syariah

Citibank ramai dibicarakan publik tanah air setelah tersandung kasus pembobolan dana nasabah oleh Inong Malinda atau Melinda Dee dan meninggalnya salah satu nasabah kartu kredit, Irzen Octa pada saat berurusan dengan Debt Collector. Sangsi dan hukuman telah dijatuhkan oleh Bank Indonesia sebagai otoritas, dan bukan tidak mungkin sangsi akan diperberat jika bukti-bukti baru ditemukan dari proses pengadilan yang sedang berlangsung.

Dua pelanggaran fatal yang berbeda, terjadi dalam waktu hampir bersamaan, di bank yang sama, sulit untuk dikatakan sebagai penyimpangan yang terjadi secara kebetulan. Di Indonesia Citibank telah berkiprah selama 42 tahun dan merupakan bank asing terbesar. Inovasi produknya banyak menjadi role model bagi perbankan tanah air. Penghargaan sebagai bank terbaik di Indonesia bahkan pernah disandang Citibank selama sembilan kali berturut-turut. Tapi mengapa tiba-tiba Citibank tersandung kasus kejahatan perbankan sangat serius?

Apa Sebab praktek debt collector Citibank akhir-akhir ini ramai dikeluhkan oleh sebagian nasabahnya hingga mencapai puncaknya dengan tewasnya Irzen Octa? Apa sebabnya Citibank seolah terhipnotis oleh sepak terjang Inong Malinda, sehingga bank bereputasi internasional itu terjerumus ke dalam penyimpangan standar operasional prosedur dalam beberapa aspek? Pasti semua sepakat, sebabnya adalah target mendapat untung besar dan untung besar, apapun dan bagaimanapun. Mendapat untung adalah tidak salah dan sah-sah saja dalam kegiatan ekonomi. Namun apa yang keliru dari Citibank Indonesia dalam mengejar target keuntungan tersebut?

Prinsip dan Tujuan Ekonomi Islam

Tujuan bekerja dan berkegiatan ekonomi dalam Islam tidak semata-mata untuk mendapat keuntungan secara fisik dan kenikmatan duniawi. Tujuan utama bekerja dan berkegiatan ekonomi dalam islam adalah untuk meraih falah, yakni kemuliaan, kemenangan dan kebahagiaan dunia akherat. Dalam ekonomi islam, tujuan utama kegiatan produksi, distribusi dan konsumsi bukanlah memaksimalkan keuntungan/manfaat fisik, sebagaimana dalam teori ekonomi konvensional, karena itu hanyalah sebagian tujuan saja, masih ada tujuan lain yang lebih besar yakni memaksimalkan keberkahan. Gabungan manfaat/keuntungan fisik dan keberkahan itulah yang disebut maslahah. Jadi tujuan kegiatan konsumsi, produksi dan distribusi dalam rangkaian kegiatan ekonomi islam adalah memaksimalkan maslahah. Sehingga target keuntungan nominal bukanlah diposisikan sebagai titik akhir atau harga mati yang harus ada pada waktu yang ditentukan manusia.

Seluruh proses kegiatan ekonomi islam diarahkan kepada jalan menuju maslahah, jika ada jalan menuju manfaat/keuntungan fisik yang mengiurkan namun tidak mengandung keberkahan yang artinya berseberangan dengan nilai-nilai syariah pasti akan diabaikan. Sebab keuntungan/manfaat fisik tanpa adanya keberkahan sebenarnya yang sedang terjadi adalah proses membangun kerugian untuk dirinya sendiri tanpa disadari. Sepanjang sejarah, baik secara perhitungan makro maupun mikro, tidak ada kecurangan dan kejahatan bisnis yang tidak mendatangkan malapetaka sosial ekonomi di kemudian hari. Malapetaka itu pun tidak harus berupa kehilangan material yang bernilai nominal tertentu, namun bisa berupa kehidupan yang tidak berkah, penuh dengan kegelisahan, ketakutan dan senantiasa disibukkan dengan urusan dunia yang tiada habisnya yang hanya mendatangkan kebahagiaan palsu dan menguras energi, biaya dan waktu secara sia-sia.

Dalam sistem ekonomi konvensional, kelangkaan/keterbatasan sumber daya dan kebutuhan manusia yang tak terbatas dipandang sebagai akar dari permasalahan ekonomi baik secara makro maupun mikro. Tidak demikian dalam pandangan islam, sebab Allah Swt menciptakan alam semesta ini untuk manusia sepenuhnya dengan takaran yang tepat tentunya sehingga memadai untuk memenuhi seluruh kebutuhan makhlukNya. Kelangkaan sumber daya yang terjadi lebih diakibatkan karena perilaku berlebih-lebihan/boros (israf), serakah, melampaui batas dan zalim. Selain disebabkan karena perilaku buruk tersebut juga diakibatkan adanya distribusi sumber daya yang tidak merata, keterbatasan manusia dalam ilmu dan teknologi serta konflik antar tujuan yang tidak dikelola dan dikoordinasikan dengan baik diantara manusia. Sehingga kelangkaan yang timbul hakekatnya merupakan kelangkaan relatif, bukan kelangkaan riil.

Maka ketika kebutuhan dan keinginan manusia senantiasa berlomba-lomba menuntut untuk dipenuhi setiap waktu, islam telah mengatur konflik tersebut dengan menetapkan tingkatan maslahah, yakni dharuriyat, hajiyat, tahsiniyat. Maslahah dharuriyat adalah kemaslahatan yang keberadaannya sangat dibutuhkan oleh kehidupan manusia dalam menjamin tegaknya lima hal pokok yakni agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Maslahah hajiyat adalah kemaslahatan yang dibutuhkan dalam menyempurnakan kemaslahatan dharury, sebagai pendukung/sarana menuju lima hal pokok itu. Maslahah tahsiniyat adalah kemaslahatan yang sifatnya pelengkap bagi kemaslahatan sebelumnya. Jadi keseluruhan kegiatan produksi, distribusi dan konsumsi manusia adalah serangkaian proses memaksimalkan maslahah, guna memenuhi kebutuhan dan menjaga aqidah, jiwa, akal, keturunan dan harta untuk mencapai falah. Sebaliknya segala usaha yang menyebabkan rusaknya 5 hal pokok tersebut dilarang keras oleh Allah Swt.

Dalam konteks mencapai falah itu, islam memberi pedoman apa saja yang dilarang dan diperbolehkan dalam kegiatan ekonomi dan keuangan. Secara garis besar pelarangan utama pada praktek ekonomi dan keuangan islam meliputi hal sebagai berikut:

1. Praktek maisir atau tindakan spekulasi/judi, akibat tindakan spekulasi ini akan menimbulkan zero sum game, yang artinya satu pihak mendapat keuntungan dengan cara mengorbankan/menzalimi pihak lain tanpa ada pengganti nilai tambah yang setara dengan pengorbanannya tersebut.
2. Praktek gharar atau ketidakjelasan dalam hal akad, transaksi, informasi, kualitas serta kuantitasnya.
3. Praktek riba atau memungut keuntungan/tambahan tanpa melalui transaksi riil yang memiliki nilai tambah, atau dalam kata lain to have something out of nothing.
4. Praktek Risywah atau suap menyuap
5. Segala cara yang berdampak menzalimi pihak lain dan mengandung kegiatan maksiat.
6. Yang mengandung zat yang diharamkan seperti alkohol, daging babi, bangkai, darah, binatang buas dan menjijikan, dll
7. Dan lain-lain yang secara spesifik merupakan turunan atau variasi dari praktek-praktek di atas.

Kegiatan bisnis islam yang diperbolehkan adalah jual beli, sewa menyewa dan bisnis berbasis bagi hasil. Sehingga margin jual beli, biaya sewa/fee/ujrah dan nisbah bagi hasil merupakan sistem perhitungan yang direkomendasikan islam dalam memperoleh keuntungan/tambahan. Intinya adalah seluruh transaksi ekonomi harus memiliki underlying asset, atau adanya barang/jasa secara riil dalam setiap transaksi. Sehingga pemisahan antara sektor riil dan moneter dilarang dalam islam. Ekonomi islam hanya memperbolehkan one monetary unit for one real asset. Prinsip tersebut sangat ampuh menekan ketidakadilan dan kecurangan bisnis yang ditimbulkan dari transaksi dan akad yang manipulatif, akibat pemisahan sektor riil dan moneter.

Selain praktek-praktek dan zat yang dilarang tersebut, selebihnya semuanya diperbolehkan. Jadi sebenarnya lahan yang dilarang hanya sebagian kecil, masih jauh lebih banyak dan lebih luas kegiatan yang diperbolehkan. Tapi mengapa sebagian dari kita merasa sempit untuk lahan yang luas itu, dan merasa luas untuk lahan yang yang dilarang/yang sempit tersebut?

Jika prinsip-prinsip tersebut dilanggar tentulah akan merusak aqidah, jiwa, akal, keturunan dan harta manusia menjadi tidak berkah, dan secara makro akan melahirkan perekonomian yang labil/rawan krisis dan akan mudah diikuti dengan problemantika sosial ekonomi dan kejahatan global yang bersifat sistemik.

Penutup

Benang merah pada dua kasus yang terjadi di Citibank dan juga kejahatan bisnis dan perbankan lainnya yang marak terjadi saat ini, jika dihadapkan dengan prinsip ekonomi syariah adalah telah menjadikan keuntungan/manfaat fisik sebagai titik akhir atau tujuan terbesarnya. Sehingga ketika muncul kasus yang menguji ketahanan moral dan etika dalam proses mengejar keuntungan, mudah tergelincir ke dalam cara yang mengabaikan hakekat tujuan manusia berekonomi yakni maslahah guna mencapai falah.

Ketika materi dan kenikmatan dunia menjadi daya pikat utama, maka pertimbangan maslahah yang meliputi pemenuhan kebutuhan terhadap agama, jiwa, akal, keluarga dan harta secara komprehensif tidak akan dipedulikan lagi.

Profesionalisme dan target maksimalisasi keuntungan harus dalam bingkai moral dan etika bisnis, yang secara agregat akan membentuk peradaban dunia, dimana harkat dan martabat manusia mendapatkan tempat tertinggi. Di luar bingkai moral dan etika tersebut hanya akan membentuk manusia ekonomi yang selalu terpusat pada kepentingan diri sendiri, dan satu-satunya tanggung jawab sosial manusia ekonomi adalah memaksimalkan keuntungan dengan berbagai cara.



sumber : http://kabepiilampungcom.wordpress.com/2011/05/16/citibank-vs-prinsip-ekonomi-syariah/

Manajemen Kredit Macet Pada Perbankan Di Indonesia

LATAR BELAKANG MASALAH

Sesuai dengan penjelasan Undang-Undang nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan ditegaskan bahwa “Kredit yang diberikan oleh bank mengandung resiko, sehingga dalam pelaksanaannya bank harus dapat memperhatikan asas-asas perkreditan yang sehat.” Agar pemberian kredit dapat dilaksanakan secara konsisten dan berdasarkan asas perkreditan yang sehat, maka setiap bank diwajibkan membuat suatu kebijakan perkreditan secara tertulis yang dapat dipergunakan sebagai pedoman dalam pemberian kredit sehari-hari.

Dalam SK Direksi Bank Indonesia No. 27/162/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1995 ditetapkan bahwa dalam pemberian kredit tersebut sekurang-kurangnya memuat dan mengatur hal-hal pokok sebagai berikut :
1. Prinsip kehati-hatian dalam perkreditan
2. Organisasi dan manajemen perkreditan
3. Kebijaksanaan persetujuan pemberian kredit
4. Dokumentasi dan administrasi kredit
5. Pengawasan kredit
6. penyelesaian kredit bermasalah

Dalam pelaksanaan pemberian kredit dan pengelolaan perkreditannya bank wajib mematuhi kebijaksanaan perkreditan yang telah dibuat tersebut secara konsekuen dan konsisten. Kebijaksanaan perkreditan harus sudah diterapkan dan dilaksanakan selambat-lambatnya pada tanggal 1 januari 1996. Bagi Bank yang telah mempunyai pedoman tersebut dengan memperhatikan semua aspek-aspek tersebut di atas. Sedangkan bagi Bank yang baru memperoleh izin usaha wajib memiliki dan menerapkan serta melaksanakan kebijaksanaan perkreditan sejak memulai melakukan kegiatan usahanya.

Apabila dalam pelaksanaannya ternyata bank memberikan kredit tidak sesuai dengan kebijaksanaan perkreditan yang telah ditetapkannya, maka Bank Indonesia akan memberikan sanksi yang mempengaruhi penilaian kesehatan bank dan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pedoman tersebut wajib dibuat mengingat bahwa sesuai dengan pengertian kredit, maka lingkup pemberian kredit mencakup banyak aspek dan mengandung resiko yang bervariasi, baik langsung maupun tidak langsung.

PEMBATASAN MASALAH

Dari banyaknya permasalahan kredit bank, menurut ketentuan Bank Indonesia kredit dapat digolongkan menjadi 3 yaitu : Kurang lancar (KL), Diragukan (D), Macet (M). dari ketiga permasalahan kredit tersebut, penulis membatasi pada permasalahan kredit yang menyangkut kredit macet.

PEMBAHASAN

1. Pengertian Kredit
Berdasarkan undang – undang No. 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU No. 7 tahun 1992 tentang perbankan, yang dimaksud dengan kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antar bank dengan pihak lain yaitu mewajibkan pihak peminjaman untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.

2. Pengertian kredit bermasalah
Kredit bermasalah adalah suatu keadaan dimana nasabah sudah tidak sanggup membayar sebagian atau seluruh kewajibannya kepada bank seperti yang telah diperjanjikan.

3. Penyebab kredit macet
a. Error Omission (EO)
Timbulnya kredit macet yang ditimbulkan oleh adanya unsur kesengajaan untuk melanggar kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan.
b. Error Commusion
Timbulnya kredit macet karena memanfaatkan lemahnya peraturan atau ketentuan yaitu memang belum ada atau sudah ada, tetapi tidak jelas.

Kredit-kredit yang disalurkannya jika banyak yang macet akan menimbulkan kerugian yang besar. Kerugian yang besar ini akan menghambat operasi perusahaan. Dan supaya kegiatan perbankan tidak terganggu, maka nanti Pemerintah juga yang harus memberi injeksi modal. Artinya, rakyat juga yang harus menanggung beban yang ditimbulkan oleh kredit macet itu. Selain itu, bank-bank. Pemerintah hingga kini masih dominan dalam jumlah asset terhadap keseluruhan aset perbankan nasional. Biasanya di saat kredit macet terjadi dan dilakukan pemeriksaan, maka persoalannya tidak akan lepas dari EO dan EC atau bahkan karena dua-duanya.

Berdasarkan pengalaman kasus-kasus perbankan nasional yang berkaitan dengan kredit macet mnimbulkan semacam persepsi yang cenderung menjadi suatu “mitos” yang masih dianut, antara lain adalah :
1). Bahwa bank tidak mengalami kerugian akibat resiko kredit. Atas pemahaman ini, maka merupakan kesalahan sekaligus “kejahatan” besar apabila pada sebuah bank tercatat adanya kredit macet. Padahal risiko kredit jelas merupakan risiko yang selalu ada dan tidak bisa dihindari.
2). Dalam setiap kasus kredit macet, maka selalu diartikan itu karena terjadi kolusi dan atau korupsi apakah oleh pihak oknum bankir ataupun oknum nasabahnya. Hal tersebut bisa saja terjadi, tetapi tidak semua kredit macet karena kolusi dan korupsi.
3). Dalam setiap penanganan kredit macet selalu mengutamakan pendekatan “sapu jagat” di mana going concern baik bank dan perusahaannya menjadi diabaikan. Kalau kredit macet itu karena ulah oknumnya, maka bukan berarti bank ataupun perusahaannya harus dimatiin. Bank yang tercemar akan menimbulkan efek domino berupa terjadi krisis kepercayaaan terhadap industri perbankan. Efek domino itu sering negative melalui pencairan dana dan melarikannya ke luar negeri.
4). Ada kecenderungan kajian atas kredit macet mengabaikan term of reference masa lalu. Kredit yang diputus tahun 2000, misalnya, dan kemudian macet tahun 2004, maka berusahalah dikaji atas dasar term of reference pada tahun 2000. Misalnya, hal-hal yang berkaitan dengan asumsi.

Dengan pedekatan term of reference, biasanya akan diketehui apakah redit macet itu karena error omission atau error commission. Jadi kesalahannya bias saja bukan pada dasar keputusannya, tetapi karena masalah monitoring dan pembinaan bank terhadap nasabahnya. Sama-sama salah, tetapi esensi- nya menjadi lebih jelas dan memudahkan menemukan siapa yang bertanggung jawab, bukan siapa yang dipersalahkan.

Harusnya kalau kredit macet itu terbukti memang karena oknumnya yang salah, maka segera saja proses secara hukum terhadap oknumnnya. Itu pun dengan tetap menjaga asa praduga tak bersalah. Adalah sangat bijak kalau bank dan perusahaannya bisa dibiarkan berjalan terus apakah oleh manajemen baru atau kalau perlu ditunjuk dari kalangan professional atas dasar penugasan dari Negara. Sebab sangatlah tidak tepat dan bijaksana kalau perusahaannya harus ditutup di mana para pekerjanya yang sama sekali tidak bersalah akan ikut menjadi korbannya.

4. Penyelamatan dan penyelesaian kredit macet
Apabila sampai terjadi kredit bermasalah, maka harus melakukan upaya-upaya dalam mengatasi kredit bermasalah sampai tidak ada alternative lainnya, serta melakukan penghapusan kredit dan pengelolaan kredit yaitu telah dihapus bukukan.

Penyelamatan kredit bermasalah tersebut dilakukan dengan cara (Resceduling, Reconditioning, Restructuring).
a. Penjadwalan kembali (Rescheduling), yaitu perubahan syarat kredit yang hanya menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktunya.
b. Persyaratan kembali (Reconditioning), yaitu perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu dan atau persyaratan lainnya, sepanjang tidak menyangkut maksimum saldo kredit.
c. Penataan kembali (Restructuring), yaitu perubahan syarat-syarat kredit yang meliputi reschedulling, reconditioning.

Mencegah terjadinya kredit macet
Untuk mencegah terjadinya kredit macet pihak bank harus melakukan analisis sebagai berikut kepada calon krediturnya.

Analisis ini dapat dilakukan dengan menggunakan kerangka 5C, 3R dan analisis Rasio.
a. Kerangka 5C
• Character
Pihak bank harus mengenali sifat dan watak calon kreditur. Apakah ia mau memenuhi kewajibannya untuk melunasi kredit? Hal ini penting untuk diketahui, karena dapat memengerahui keputusan untuk dapat memberikan kredit atau tidak. Pihak bank harus memahami karakter calon kreditur menyangkut apakah kreditur seseorang yang dapat dipercaya.
Pihak bank dapat mengetahui dengan melihat latar belakang calon kreditur baik itu pekerjaan, sifat pribadi, cara hidup, gaya hidup, keadaan keluarga, hobi dan jiwa sosial.

• Capacity
Pihak bank harus mengukur kemampuan nasabah untuk melunasi kewajiban hutangnya, melalui pengelolaan perusahaannya secara efektif dan efisien. Jika nasabah dapat menegelola perusahaannya dengan baik, maka perusahaan bisa memperoleh keuntungan dan memungkinkan untuk dapat mengembalikan pinjaman. Capacity dapat dilihat dari data-data masa lalu (track record) perusahaan.

• Capital
Pihak bank dapat melihat kondisi keuangan nasabah melalui analisis keuangan, seperti analisis rasio. Pihak bank sebaiknya melihat komposisi hutang dan modal sendiri. Jika hutang terlalu besar, maka kemungkinan perusahaan akan mengalami kesulitan keuangan juga akan semaikn besar.

Selain itu untuk melihat penggunaan modal apakah efektif atau tidak, dapat dilihat dari laporan keuangan yang disajikan dengan pengukuran atas rasio-rasio keuangan. Analisis capital juga harus menganalisis dari sumber mana saja modal yang ada sekarang ini, termasuk persentase modal yang digunakan untuk membiayai proyek yang akan dijalankan (Capital Structure).

• Collateral
Collateral adalah aset yang dijaminkan untuk suatu pinjaman. Jika karena sesuatu hal, pinjaman tidak bisa dikembalikan, maka pihak bank berhak untuk meminta jaminan tersebut.

• Conditions
Pihak bank sebaiknya mempertimbangkan kondisi perekonomian, sosial, dan politik yang dapat memengaruhi kemampuan nasabah untuk mengembalikan pinjaman. Jika kondisi perekonomian memburuk, maka kemungkinan nasabah mengalami kesulitan keuangan dapat semakin tinggi, yang membuat kemampuan perusahaan mengalami kesulitan melunasi pinjaman.

b. Kerangka 3R :
1. Returns
Pihak bank harus dapat memperkirakan bahwa kredit yang diberikan kepada nasabah dapat menghasilkan return (pendapatan) yang memadai.
2. Repayment capacity
Pihak bank harus dapat memastikan bahwa nasabah mampu untuk melunasi pinjamam dan bunganya pada saat pembayaran tersebut jatuh tempo.
3. Risk-bearing ability
Pihak bank perlu mempertimbangkan jaminan yang dimiliki oleh nasabah. Jaminan tersebut dapat digunakan apabila nasabah menghadapi risiko kegagalan atau ketidakpastian yang berkaitan dengan penggunaan kredit yang diberikan.

KESIMPULAN

Adanya kredit bermasalah tersebut akan menyebabkan menurunnya pendapatan bank, selanjutnya memungkinkan terjadinya penurunan laba. Kredit bermasalah dapat dilakukan secara sistematis dengan mengembangkan system “pengenalan diri” yang berupa suatu daftar kejadian atau gejala yaitu diperkirakan dapat menyababkan suatu pinjaman berkembang menjadi kredit bermasalah.
Dengan deteksi dan pengenalan diri akan sangat penting untuk mengantisipasi kemungkinan masalah yang timbul, baik secara individual maupun secara portofolio kredit dan menyusun rencana serta mengambil langkah sebelum masalah benar-benar terjadi.



sumber : http://gemarosari.blogspot.com/2011/05/manajemen-kredit-macet-pada-perbankan.html

Masalah perbankan

kasus Inong Melinda Dee

Jakarta – Skandal Melinda Dee dan Bank Mega-Elnusa seharusnya menjadi bahan pelajaran bagi dunia perbankan untuk memperbaiki diri. Salah satunya dengan perbaikan data pelanggaran perbankan yang masih lemah. Selain itu juga diperkuat dengan ‘biro kredit’ yang akan berbagi informasi profil nasabah kepada perbankan.

Hal itu mengemuka dalam diskusi ‘Kejahatan Perbankan’di Graha Niaga, Jl Jenderal Sudirman, Senin (2/5/2011). Hadir sebagai pembicara, pengamat perbankan Jos Luhukay dan pendiri Strategic Indonesia Christovito Wiloto.

“Dunia perbankan tidak berhenti dirongrong oleh tindak kejahatan. Apalagi kalau sudah terjadi kolusi antara frauder atau broker, nasabah dan orang dalam bank. Itu sudah menjadi segitiga yang sulit bagi bank menutup diri (dari serangan kejahatan). (Kalau itu terjadi), Itu sudah susah banget mendeteksi dan mengatasi,” kata Jos Luhukay.

“Tetapi bukan berarti tanpa solusi. Ada mekanisme ‘automatic control audit’ seperti memperbaiki data pelanggaran. Ini sangat teknis namun efektif. Itu seperti seseorang yang biasa naik pesawat kelas ekonomi, tiba-tiba naik first class. Sistem akan curiga dan memastikan, apakah benar Anda yang akan naik atau kartu Anda dipakai oleh orang lain,” imbuh mantan Presdir Lippo Bank tersebut.

Jos menambahkan, dengan memperkuat data pelanggaran yang berbasis komputer, kejahatan dapat diminialisir. Sebab, dengan jumlah transaksi harian mencapai 10 juta transaksi diseluruh perbankan, sulit mendeteksi kalau hanya mengandalkan pola konvensional.

“Perharinya sekarang mencapai 10 juta transaksi. Ada satu saja kejahatan, sulit dideteksi kalau hanya mengandalkan model yang sekarang. Dari ribuan bank (di Indonesia) hanya beberapa yang sudah menerapkan. Itu pun belum secara menyeluruh,” imbuhnya.

“Jadi kalau biasa melakukan transaksi Rp 20 juta tetapi tiba-tiba transaksi Rp 2 miliar, sistem akan me-lock. Akan mengunci otomatis. Karena diluar kebiasaan,” tandas Jos.

Saat ini, untuk memantau aktivitas transaksi yang disesuaikan dengan profil nasabah dipegang oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Juga otoritas pengawas perbankan yakni Bank Indonesia.

Sejumlah kasus korupsi dan kejahatan perbankan menunjukan bank seakan menutup mata dengan membiarkan transaksi di luar profil nasabah. Seperti anak terpidana korupsi Bahasyim Assifie yang masih mahasiswa tetapi dapat memiliki lalu-lintas rekening hingga ratusan miliar rupiah. Juga Gayus Tambunan yang hanya pegawai negeri golongan III A tetapi mempunyai rekening puluhan miliar.


kesimpulan :Itu seharusnya menjadi pelajaran bagi bank supaya tidak terantuk batu yang sama. Negara kecil sepeti Nepal, Bhutan dan Mongolia sudah mempunyai (sistem) itu. Juga biro kredit yang menyediakan informasi lengkap tentang nasabah, informasi yang asimetris,” tandas Jos yang berkali-kali menyesalkan kasus kasus perbankan seperti Melinda Dee dan Elnusa tersebut. Agar kasus seperti ini tidak terulang lagi dan agar menjadi pelajaran bagi pihak bank agar memperketat sistem keamanan pada bank tersebut , sehingga tidak merugikan banyak orang .

Rabu, 20 April 2011

PENGENALAN LAPORAN KEUANGAN PERBANKAN

Laporan keuangan adalah ikhtisar mengenai keadaan keuangan suatu perusahaan pada saat tertentu yang berisi informasi tentang presentasi perusahaan di masa lampau dan dapat memberikan petunjuk untuk penetapan kebijakan di masa yang akan datang. Jenis-jenis laporan keuangan adalah sebagai berikut :

1. NERACA BANK

Neraca (Balance Sheet) merupakan laporan yang menggambarkan jumlah kekayaan (harta), kewajiban (hutang), dan modal dari suatu perusahaan pada saat / tanggal tertentu. Dibawah ini merupakan contoh ilustrasi neraca pada PT. Purnama Realindo Tbk pada tanggal 31 Maret 2006. Isi neraca secara garis besar adalah sebagai berikut :

a. Asset : kekayaan atau sumber ekonomi yang dimiliki perusahaan dan diharapkan akan memberikan manfaat dimasa yang akan datang.

* Asset lancar : uang tunai dan saldo rekening giro di bank serta kekayaan-kekayaan lain yang dapat diharapkan bisa dicairkan menjadi uang tunai atau rekening giro bank, atau dijual maupun dipakai habis dalam operasi perusahaan, dalam jangka pendek (satu tahun atau satu siklus operasi normal perusahaan). Yang termasuk aset lancar: Kas (saldo uang tunai pada tanggal neraca), Bank (saldo rekening giro di bank pada tanggal neraca), Surat berharga jangka pendek, Piutang, Persediaan (barang berwujud yang tersedia untuk dijual, di produksi atau masih dalam proses), Beban dibayar dimuka.
* Investasi jangka panjang (long term investment) : Terdiri dari aset berjangka panjang (tidakuntuk dicairkan dalam waktu satu tahun atau kurang) yang diinvestasikan bukan untuk menunjang kegiatan operasi pokok perusahaan. Misalnya: penyertaan pada perusahaan dalam bentuk saham, obligasi atau surat berharga, dana untuk tujuan-tujuan khusus (dana untuk pelunasan hutang jangka panjang), tanah yang dipakai untuk lokasi usaha.
* Aset Tetap (Fixed Asset) : Aset berwujud yang digunakanuntuk operasi normal perushaan, mempunyai umur ekonomis lebih dari satu tahun atau satu siklus operasi normal dan tidak dimaksudkan untuk dijual sebagai barang dagangan. Misalnya: tanah untuk lokasi baru, gedung, mesin-mesin dan peralatan produksi, peralatan kantor, kendaraan.
* Aset Tak Berwujud (Intangible Asset) : Terdiri hak-hak istimewa atau posisi yang menguntungkan perusahaan dalam memperoleh pendapatan, Misal: hak paten, hak cipta, franchise, merk dagang atau logo dan goodwill.
* Aset lain-lain (Other Asset) : Untuk menampung aset yang tidak bisa digolongkan sebagai aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap dan aset tetap tak berwujud. Misalnya; mesin yang tidak dipakai dalam operasi.

b. Kewajiban dapat digolongkan menjadi :

* Kewajiban Lancar (current liabilities) : Kewajiban lancara meliputi kewajiban yang harus diselesaikan dalam jangka pendek atau jangka satu tahun atau jangka satu siklus operasi normal perusahaan. Misalnya: hutang usaha, beban yang harus masih dibayar, pendapatan yang diterima dimuka, utang pajak, utang bunga.
* Kewajiban Jangka Panjang (long – term debts) : Kewajiban jangka panjang adalah kewajiban yang jatuh temponya melebihi satu periode akuntansi atau lebih dari satu tahun. Misalnya: utang hipotik, utang obligasi.
* Kewajiban lain-lain : Adalah kewajiban yang tidak bisa digolongkan ke kewajiban lancer dan kewajiban jangka panjang.

c. Ekuitas : Menunjukkan hak milik para pemilik aset perusahaan yang diukur atau ditentukan besarnya dengan menghitung selisih antara aset dan kewajiban. Jenis ekuitas berdasarkan bentuk perusahaan :

* Perusahaan perorangan
* Perusahaan persekutuan
* Perusahaan perseroan

2. LAPORAN RUGI / LABA BANK

Laporan rugi / laba (income statement) merupakan laporan yang menggambarkan jumlah penghasilan atau pendapatan dan biaya dari suatu perusahaan pada periode tertentu. Ada dua pendekatan sebagai dasar dalam dan menggolongkan, serta mengikhtisarkan transaksi transaksi yang terjadi dalam perusahaan, kedua pendekatan itu adalah:

* Dasar Tunai (Cash Basis) : Suatu sistem yang mengakui penghasilan pada saat uang tunai diterima dan mengakui beban pada saat mengeluarkan uang tunai. Metode ini cocok untuk perusahaan dengan skala kecil, karena mentode ini kurang tepat untuk mengakui laba atau rgi laba pada period tertentu.
* Dasar Waktu ( Akrual Basis ) : Yaitu suatu sistem yang mengakui pendapatan pada saat terjadinya transaksi, walaupun sudah atau belum menerima uang tunai dan mengakui beban pada saat terjadinya transaksi walaupun sudah atau belum mengeluarkan uang tunai. Metode ini sangat tepat untuk perusahaan yang melakukan transaksi secara kredit, karena laporan laba-rugi akan mencerminkan kondisi yang benar selama satu periode tertentu.

Dalam laporan laba-rugi, terdapat tiga rekening (akun) yang perlu dipahami dengan jelas, yaitu:

* Pendapatan : Adalah penghasilan yang timbul dari pelaksanaan akitivitas perusahaan yang biasa (reguler) dan dikenal dengan sebutan yang berbeda-beda, seperti; penjualan, penghasilan jasa (fee), bunga, deviden, royalti dan sewa.
* Beban : Adalah pengorbanan yang timbul dalam pelaksanaan aktivitas yang biasa (reguler), seperti beban pokok penjualan, beban gai, beban sewa, beban penyusutan aset tetap, beban asuransi, beban pajak, beban kerugian piutang, beban perlengkapan.
* Laba / Rugi : Laba terjadi bila pendapatan lebih besar dari beban-beban yang terjadi, sebaliknya rugi terjadi bila pendapatan lebih kecil dari pada beban-beban yang terjadi.
Untuk perusaahaan jasa, meliputi pendapatan atau penghasilan, beban operasi, laba operasi, pendapatan lain-lain, beban lain-lain, laba bersih, pajak penghasilan, laba bersih setelah pajak.

Dalam laporan laba-rugi ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:

Pendapatan; hasil dari pemberian jasa yang diberikan kepad pelanggan yang merupakan mata usaha pokok dan normal perusahaan. Misalnya; untuk perusahaan konsultan, maka pendapatannya berasal dari fee yang diberikan oleh pelanggan. Pendapatan salon kecantikan adalah ongkos yang pelayanan salon kepada pelanggannya, pendapatan rental komputer adalah sewa yang dibayar oleh pelanggan.

Beban operasi, semua beban yang dikeluarkan atau terjadi dalam hubungannya dengan aktifitas operasi perusahaan. Misalnya; beban telepon, beban listrik dan telepon, beban rapat, beban suplies, beban penyusutan dan sebaginya.



Laba operasi, merupakan selisih antara pendapatan dan beban operasi, sedangkan

pendapatan dan beban lain-lain merupakan pendapatan diluar pendapatan pokok perusahaan, seperti pendapatan bunga. Beban lain-lain adalah beban yang tidak berkaitan dengan kegiatan operasi pokok perusahaan, seprti rugi penjualan aset tetap dan beban bunga.

Laba bersih sebelum pajak, merupakan hasil pengurangan labs operasi dengan pendapatan dan beban lain-lain di luar operasi dan laba bersih setelah pajak yaitu pendapatan bersih perusahaan baik yang berasal dari kegiatan operasional perusahaan maupun non operasional, setelah dikurangi pajak penghasilan.

3. LAPORAN KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF

Aktiva diartikan sebagai jasa yang akan datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang yang dapat ditukarkan menjadi uang (kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak yang belum dijalankan kedua belah pihak secara sebanding) yang didalamnya terkandung kepentingan yang bermanfaat yang dijamin menurut hokum atau keadilan bagi orang atau sekelompok orang tertentu. Aktiva juga diartikan sebagai manfaat ekonomi yang sangat mungkin diperoleh atau dikendalikan oleh entitas tertentu pada masa mendatang sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu (Marianus Sinaga, 1997).

Dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK) pada bagian kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan, manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam aktiva adalah potensi dari aktiva tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak langsung, arus kas dan setara kas kepada perusahaan. Potensi tersebut dapat berbentuk sesuatu yang produktif dan merupakan bagian dari aktivas operasional perusahaan. Mungkin pula berbentuk sesuatu yang dapat diubah menjadi kas atau setara kas atau berbentuk kemampuan untuk mengurangi pengeluaran kas, seperti penurunan biaya akibat penggunaan proses produksi alternatif. Sesuai dengan namanya aktifa produktif (earning assets) adalah aktiva yang menghasilkan kontribusi pendapatan bagi bank.

Contoh Kasus Aktiva Produktif Pada Bank Syariah

Sama halnya dengan perbankan konvensional, keberlangsungan usaha bank syariah sangat dipengaruhi oleh kualitas penanaman dana (aktiva produktif) yang dilakukan. Dalam perbankan syariah, yang dimaksud dengan aktiva produktif adalah penanaman dana bank syariah baik dalam rupiah maupun valuta asing dalam bentuk :

* Pembiayaan yaitu penyediaan dana dan atau tagihan berdasarkan akad mudaharabah dan atau pembiayaan lainnya berdasarkan prinsip bagi hasil.
* Piutang yaitu tagihan yang timbul dari transaksi jual beli dan atau sewa berdasarkan akad murabahan, salam, istishna dan atau ijarah.
* Qardh yaitu penyediaan dana ataru tagiahan antara bank syariah dengan pihak peminjam yang mewajibkan pihak peminjam melakukan pembayaran sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu.
* Surat berharga syariah yaitu surat bukti berinvestasi berdasarkan prinsip syariah yang lazim diperdagangkan dipasar uang dan atau pasar modal antara lain wesel, obligasi syariah, sertifikasi reksadana syariah dan surat berharga lainnya berdasarkan prinsip syariah.
* Penempatan yaitu penanaman dana bank syariah pada bank syariah lainnya dan atau bank perkreditan rakyat berdasarkan prinsisp syariah antara lain dalam bentuk giro dan atau tabungan wadiah, deposito berjangka dan atau tabungan muharabah, pembiayaan yang diberikan, sertifikat investasi mudharabah antar bank (IMA) dan atau bentuk-bentuk penempatan lainnya berdasarkan prinsip syariah.
* Penyertaan modal yaitu penanaman dana bank syariah dalam bentuk saham pada perusahaan yang bergerak dibidang keuangan syariah termasuk peneneman dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jensi transakasi tertentu berdasarkan prinsisp syariah yang berakibat bank syariah memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan yang bergerak dibidang keuangan syariah.
* Penyertaan modal sementara yaitu penyertaan modal bank syariah dalam perusahaan nasabah untuk mengatasi kegagalan pembiayaan dan atau piutang (debt to equity swap) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia yang berlaku termasuk dalam bentuk surat utang konversi (convertible bonds) dengan opsi saham (equity options) atau jenis transaksi tertentu yang berakibat bank syariah memiliki atau akan memiliki saham pada perusahaan nasabah.
* Transaksi rekening administrasi yaitu komitmen dan kontijensi (off balance sheet) berdasarkan prinsip syariah yang terdiri atas bank garansi, akseptasi (endorsemen), irrevocable letter of credit (L/C) dan garansi lain berdasarkan prinsip syariah.
* Sertifikasi Wadiah Bank Indonesia (SWBI) yaitu sertifikat yang diterbitkan oleh Bank Indonesia sebagai bukti penitipan dana berjangka pendek dengan prinsip wadiah.

Kualitas semua bentuk penanaman dana (aktiva produktif) diatas menjadi standar pengukuran kinerja bank syariah. Untuk menjaga kinerja yang baik dan pengembangan usaha yang senantiahsa sesuai dengan prinsip kehati-hatian dan prinsip syariah maka kualitas aktiva produktif perlu dijaga. Salah satu cara menjaga kualitas aktiva produktif adalah dengan menerapkan kebijakan alokasi dana baik menurut sector ekonomi, sektro industri maupun wilayah pemasaran. Misalnya sekian persen untuk pembiayaan sektor industri manufaktur, sekian persen untuk perdagangan dan sekian untuk penyertaan. Demikian juga dengan rasio antara pembiayaan dan sumber-sumber daya dengan memperhatikan penyebaran sumber daya dan penyebaran resiko sehingga aktiva produktif perusahaan benar-benar dapat menjadi kontribusi pendapatan bagi bank tersebut.

4. LAPORAN KOMITMEN DAN KONTIGENSI

Komitmen bank adalah suatu ikatan atau kontrak atau berupa janji yang tidak dapat dibatalkan (irrevocable) secara sepihak oleh bank, baik dalam rupiah maupun valuta asing, dan harus dilaksanakan apabila persyaratan yang disepakati bersama dipenuhi. Komitmen ini dapat bersifat tagihan ataupun kewajiban bagi bank. Komitmen tagihan adalah komitmen yang diterima oleh bank dari pihak lain, sedangkan komitmen kewajiban adalah komitmen yang diberikan oleh bank kepada nasabah dan atau pihak lain.

Tagihan komitmen antara lain :

* Fasilitas pinjaman yang diterima dari pihak lain yang belum ditarik
* Posisi pembelian valuta asing dll.

Kewajiban komitmen antara lain :

* Fasilitas kredit kepada nasabah yang belum ditarik
* Fasilitas kredit kepada bank lain yang belum ditarik
* Irrevocable L/C yang masih berjalan
* Posisi pembelian valuta asing dll



Kontigensi adalah suatu keadaan yang masih diliputi ketidakpastian mengenai kemungkinan diperolehnya laba atau rugi oleh suatu perusahaan , yang baru akan terselesaikan dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa dimasa yang akan datang. Pengungkapan akan peristiwa kontigensi diharuskan dalam laporan keuangan.

Azas Konservatif dalam Kontigensi

Pengungkapan data transaksi kontigensi dalam laporan keuangan dikaitkan dengan penerapan konsep atau azas konservatif atau berhati-hati dalam prinsip akuntansi. Yang dimaksud disini adalah bahwa penyisihan suatu rugi kontigensi dapat dilakukan pada perhitungan rugi-laba bila kedua kondisi berikut dipenuhi :

a) Terdapat petunjuk yang kuat bahwa telah terjadi penurunan nilai suatu aktiva atau telah timbul kewajiban pada tanggal neraca.

b) Jumlah kerugian dapat ditaksir secara wajar.

Jenis Transaksi Kontigensi

Dalam transaksi bank dapat ditemukan beberapa jenis transaksi kontigensi seperti : garansi bank, letter of credit yang dapat dibatalkan (revocable) yang masih berjalan, transaksi opsi valuta asing, pendapatan bunga dalam penyelesaian. Semua jenis transaksi tersebut apabila ditemukan dalam transaksi sehari-hari wajib untuk dilaporkan dalam laporan keuangan melalui rekening administrative, yang dapat berupa tagihan maupun kewajiban.

Garansi Bank

Salah satu jenis transaksi kontigensi yang paling sering ditemukan dalam transaksi bank adalah Garansi Bank. Garansi Bank adalah semua bentuk garansi atau jaminan yang diterima atau diberikan oleh bank yang mengakibatkan pembayaran pada pihak yang menerima jaminan apabila pihak yang dijamin bank wanprestasi atau cidera janji.

Minggu, 17 April 2011

Jasa - Jasa Perbankan

TRANSFER
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.

Transfer sendiri itu terbagi menjadi 2 yaitu:
1. TRANSFER MASUK

Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk
membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank
pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary
bila ia memiliki rekening di bank pembayar.
Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat
telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.

2. TRANSFER KELUAR
Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas
pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan
transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.

INKASO
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.

Inkaso juga terbagi 2 yaitu :
1. WARKAT INKASO
a. Warkat inkaso tanpa lampiran

Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga

b. Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen
penting.

2. JENIS INKASO
a. Inkaso Keluar

Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota
lain.

b. Inkaso masuk
Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.

SAFE DEPOSITE BOX (SDB)
Merupakan jasa yang diberikan kepada bank untuk penyimpanan barang-barang berharga atau benda-benda berharga. Contoh : perhiasan, surat-surat berharga.
Keamanan barang-barang berharga tersebut akan terjamin oleh perbankan karena untuk membuka setiap kotak penyimpanan diperlukan 2 kunci.
Kunci 1 : dipegang oleh bank
Kunci 2 : dipegang oleh penitip barang atau pihak penyewa
Untuk membuka kotak penyimpanan tersebut, tidak semua karyawan bank bisa melakukannya akan tetapi hanya orang-orang tertentu saja yang telah ditunjuk oleh pihak bank.
SDB merupakan transaksi jasa perbankan yang memberikan pendapatan bagi bank dimana besar kecilnya pendapatan tergantung pada lamanya sewa.
Biaya penyimpanan SDB terdiri atas :
1. Biaya Sewa
2. Setoran jaminan kunci SDB, ini diperlukan karena untuk mengganti apabila kunci kotak penyimpanan tersebut hilang namun bila sampai selesai penyimpanan barang berharga ternyata kunci tidak hilang maka setoran jaminan kunci akan dikembalikan kepada yang berhak (penitip barang).

sumber : http://blogspot.com/2011/03/jasa-jasa-perbankan.html